Jadi Caleg?

Ternyata aku terkena imbas dari adanya UU Pemilu No.10/2008. Hehe, ada salah satu parpol peserta Pemilu yang menawari aku jadi caleg. Biaya pendaftarannya gratis pula. Sayangnya aku blas ga minat terjun ke ranah politik praktis. Aktif di parpol aja ogah, apalagi jadi caleg. Aku benar-benar ga interest.

Dengan adanya tawaran itu, aku menjadi semakin yakin kalo kader-kader perempuan di parpol itu sangat minim. Sampai caleg perempuan aja ditawar-tawarkan kayak gitu. UU No. 10 memang berat bagi parpol. UU tersebut mengharuskan keberadaan perempuan dalam struktur partai. Aku yakin syarat ini masih bisa dipenuhi oleh parpol-parpol walau kebanyakan perempuan hanya didudukkan di lembaga, bukan di struktur inti parpol.

Syarat yang menurutku susah dipenuhi oleh parpol ya masalah caleg perempuan. UU Pemilu memberikan kuota 30% untuk caleg perempuan. Mencari perempuan yang mau jadi caleg tentu saja susah banget. Berapa banyak sih perempuan yang syahwat politiknya cukup tinggi. Ketika kran partisipasi politik bagi perempuan sudah dibuka sedemikian luas, tapi tetap saja perempuan tidak bisa memanfaatkannya. Inilah PR besar bagi parpol-parpol. Mereka seharusnya dapat membina kader-kader perempuan di partainya untuk ga segan-segan berbasah kuyup dalam kancah politik praktis. Dengan demikian caleg perempuan bukan lagi menjadi sesuatu yang langka.

Leave a Comment